Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar. (2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini melalui Jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
Koreksi Anda