Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan: a. membangun landasan bagi berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan b. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial Peserta Didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Koreksi Anda