Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Jalur Pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Layanan Khusus yang saling melengkapi satu dengan lainnya.
(2) Jenjang Pendidikan terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
(3) Jenis pendidikan terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus dan inklusi.
(4) Jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diwujudkan dalam bentuk Satuan Pendidikan tertentu.
Koreksi Anda
