Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan; b. menjamin tersedianya dana/anggaran guna mewujudkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun bagi setiap warga masyarakat; c. memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk TK yang representatif sekurang-kurangnya 1 (satu) unit di setiap kecamatan sebagai TK pembina; d. membantu pendidikan kepada Satuan Pendidikan Dasar keagamaan; e. memantau dan mengevaluasi Pendidikan Dasar; f. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan Jenjang Pendidikan antara sekolah milik Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda