Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
11
Koreksi Anda
