Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Satuan Pendidikan berkewajiban untuk: a. menjamin pelaksanaan hak-hak Peserta Didik untuk memperoleh Pendidikan tanpa membedakan status sosial dari orang tua/wali Peserta Didik; b. memfasilitasi dan bekerja sama dengan masyarakat pendidikan untuk menerapkan dan mengembangkan manajemen berbasis sekolah untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan manajemen berbasis masyarakat untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. merencanakan, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. menyusun dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah serta pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dan berbasis masyarakat kepada Pemerintah Daerah dan Komite Sekolah; e. menyusun dan melaksanakan standar pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pelayanan Pendidikan; f. melaksanakan Standar Pelayanan Minimal; g. melaksanakan Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, indah, teduh, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berakhlak mulia.
Koreksi Anda