Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Koreksi Anda
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran