Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Koreksi Anda