Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Peserta Didik berhak :
a. mendapatkan pelayanan Pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya serta kemampuannya;
jdi.hukum.blorakab.go.id
9
b. mendapatkan biaya Pendidikan;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi;
d. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
e. pindah ke program pendidikan pada Jalur Pendidikan dan Satuan Pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memperoleh penilaian atas hasil proses belajarnya;
g. mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Koreksi Anda
