Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik berhak : a. mendapatkan pelayanan Pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya serta kemampuannya; jdi.hukum.blorakab.go.id 9 b. mendapatkan biaya Pendidikan; c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi; d. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; e. pindah ke program pendidikan pada Jalur Pendidikan dan Satuan Pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh penilaian atas hasil proses belajarnya; g. mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Koreksi Anda