Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk: a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; dan b. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda