Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk:
a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; dan
b. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda
