Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Tua/Wali berkewajiban untuk: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan; b. memberikan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan minimal sampai dengan Pendidikan Dasar; c. mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya; d. menjamin kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, bakat dan minatnya sesuai dengan kemampuannya; dan e. mengurus anaknya khususnya dalam hal pendidikan.
Koreksi Anda