Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Tua/Wali berhak : a. memperoleh pelayanan pendidikan yang baik bagi anaknya; dan b. berperan serta dalam memilih Satuan Pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. jdi.hukum.blorakab.go.id 8
Koreksi Anda