Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda