Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi atau yang memiliki izin operasional dapat menyelenggarakan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan/atau Pendidikan Dasar, yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan asing sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) wajib memberikan Pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi Peserta Didik. jdi.hukum.blorakab.go.id 33 (3) Penyelenggara Pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerjasama dengan lembaga Pendidikan yang ada di wilayah Daerah dengan mengikutsertakan pendidik dan tenaga kePendidikan serta pengelola warga masyarakat.
Koreksi Anda