Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar dalam Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa Jawa dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar kedua setelah Bahasa INDONESIA guna mendukung kemampuan berbahasa lokal bagi Peserta Didik. (3) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar setelah Bahasa INDONESIA dan Bahasa Jawa untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Peserta Didik.
Koreksi Anda