Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan untuk Peserta Didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus. (2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagaimana Standar Nasional Pendidikan. jdi.hukum.blorakab.go.id 22
Koreksi Anda