Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan untuk Peserta Didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus.
(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagaimana Standar Nasional Pendidikan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
22
Koreksi Anda
