Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satuan Pendidikan paling sedikit memiliki lahan, ruang dan bangunan dengan fasilitas:
a. ruang pendidikan;
b. ruang administrasi;
c. ruang penunjang;
d. ruang pendukung dan
e. ruang belajar lain.
(2) Spesifikasi dan ukuran ruang dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan dana pengadaan, pemeliharaan dan perawatan ruang dan bangunan bagi Satuan Pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
