Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satuan Pendidikan paling sedikit memiliki lahan, ruang dan bangunan dengan fasilitas: a. ruang pendidikan; b. ruang administrasi; c. ruang penunjang; d. ruang pendukung dan e. ruang belajar lain. (2) Spesifikasi dan ukuran ruang dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemerintah Daerah menyediakan dana pengadaan, pemeliharaan dan perawatan ruang dan bangunan bagi Satuan Pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda