Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan azas-azas nilai religius/keagamaan, demokratis dan berkeadilan, keteladanan, manfaat, tidak diskriminatif, pembudayaan dan pemberdayaan, seimbang, serasi, dan selaras dalam perikehidupan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, budaya bangsa, keterbukaan, bertanggung jawab, dan kepastian hukum dalam satu kesatuan sistem pendidikan nasional.
Koreksi Anda
