Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas Peserta Didik agar terwujud sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggung jawab.
Koreksi Anda
