Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pendidikan berfungsi untuk:
a. mengembangkan serta meningkatkan kualitas, kemampuan, mutu kehidupan dan martabat manusia INDONESIA sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
b. membentuk Peserta Didik yang cerdas komprehensif.
Koreksi Anda
