Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan berfungsi untuk: a. mengembangkan serta meningkatkan kualitas, kemampuan, mutu kehidupan dan martabat manusia INDONESIA sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan b. membentuk Peserta Didik yang cerdas komprehensif.
Koreksi Anda