Koreksi Pasal 117
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
28. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 120 diubah, sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
