Koreksi Pasal 100
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b antara lain tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan Bupati.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 101 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
