Koreksi Pasal 99
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah lainnya/Desa;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
d. swasta.
(2) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.
21. Ketentuan ayat (3) Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
