Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) BGS/BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pengelola Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian dari hasil pelaksanaan BGS/BSG harus dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Pembiayaan BGS/BSG dilaksanakan dengan ketentuan:
a. biaya persiapan BGS/BSG yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra BGS/BSG dibebankan pada APBD;
b. biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dan biaya pelaksanaan BGS/BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(4) BGS/BSG Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(5) BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek BGS/BSG terlebih dahulu diserahkan kepada Bupati.
13. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 60 diubah, dan antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
