Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Hasil KSP Barang Milik Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas:
a. penerimaan Daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP Barang Milik Daerah; dan
b. infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP Barang Milik Daerah.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kontribusi tetap; dan
b. pembagian keuntungan.
(3) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari hasil perhitungan Tim yang dibentuk oleh:
a. Bupati, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah/ bangunan; dan
b. Pengelola Barang, untuk selain tanah dan/atau bangunan.
(4) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan dari Bupati.
11. Ketentuan Pasal 56 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
