Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan Barang Milik Daerah dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penyewa dan: a. Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang. (2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; e. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa; f. hak dan kewajiban para pihak; dan g. hal lain yang dianggap perlu. (3) Penandatanganan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kertas bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian sewa ditanggung penyewa. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 36 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda