Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan Barang Milik Daerah dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penyewa dan:
a. Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
f. hak dan kewajiban para pihak; dan
g. hal lain yang dianggap perlu.
(3) Penandatanganan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di kertas bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian sewa ditanggung penyewa.
4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 36 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
