Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 Agustus 2020 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH: ( 3-141/2020) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
BONDAN ARSIYANTI, SH, M.Si.
NIP. 19760905 199903 2 004
Koreksi Anda
