Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak Terutang dengan menggunakan SSPD. (2) Pajak yang terutang dibayar ke kas daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bupati. (3) Bupati MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama: a. 6 (satu) bulan sejak diterimanya SPPT; atau b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD. (4) SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (5) Bupati atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda