Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda