Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan dapat melibatkan Perangkat Daerah/instansi terkait.
(3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
