Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
