Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penjualan produksi usaha daerah dan inseminasi buatan.
(2) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan.
(3) Alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya jasa atas pelayanan;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. biaya operasional petugas inseminasi (inseminator);
d. jasa medik/paramedik.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya operasional petugas/pelaksana pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
