Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. (3) Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda