Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
