Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terutang secara tunai/lunas paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Bupati atas permohonan wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Koreksi Anda