Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pada tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
