Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Retribusi adalah jangka waktu subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda