Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jumlah layanan penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan.
Koreksi Anda
