Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jumlah layanan penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan.
Koreksi Anda