Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan.
(2) Wajib Retribusi Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Koreksi Anda
