Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dorongan dan fasilitas pembentukan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. pemberian fasilitasi kemudahan pengurusan persyaratan berkas pendirian; b. pemberian bantuan pengurusan akta pendirian di Notaris; c. fasilitasi dan bantuan biaya pengurusan administrasi Badan Hukum; atau d. bimbingan teknis manajemen pengelolaan badan usaha. jdi.hukum.blorakab.go.id 25
Koreksi Anda