Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Dorongan dan fasilitas pembentukan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian fasilitasi kemudahan pengurusan persyaratan berkas pendirian;
b. pemberian bantuan pengurusan akta pendirian di Notaris;
c. fasilitasi dan bantuan biaya pengurusan administrasi Badan Hukum;
atau
d. bimbingan teknis manajemen pengelolaan badan usaha.
jdi.hukum.blorakab.go.id
25
Koreksi Anda
