Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.
(2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun kelayakan usaha;
b. mengembangkan kemitraan usaha; dan
c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Koreksi Anda
