Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gapoktan dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gapoktan. (2) Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Usaha Milik Petani. (3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan, prosedur dan tata cara pendirian Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda