Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan fasilitasi untuk memperoleh tanah negara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati. jdi.hukum.blorakab.go.id 20
Koreksi Anda