Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan fasilitasi untuk memperoleh tanah negara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
20
Koreksi Anda
