Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan luasan lahan Pertanian bagi Petani. (2) Jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan bantuan fasilitasi untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
Koreksi Anda