Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi Petani; b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraaan Usaha Tani; c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; d. mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di Daerah, dalam negeri dan di luar negeri; e. mendorong persaingan Usaha Tani yang adil; f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi Pertanian, teknologi dan permodalan; dan g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber-Usaha Tani. jdi.hukum.blorakab.go.id 24
Koreksi Anda