Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Tani berhak: a. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah/instansi terkait, dan/atau dari lembaga tani hierarki di atasnya; b. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi Pertanian; c. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan; b. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan dan penggunaan hasil sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. jdi.hukum.blorakab.go.id 23 (2) Kelompok Tani wajib : a. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan kelompoknya, kepada Perangkat Daerah agar Pemerintah Daerah mempunyai data base yang akurat; b. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan kelompok; c. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain; dan d. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas- fasilitas bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda