Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b bertugas: a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Tani yang berkelanjutan dan Kelembagaan Petani yang mandiri; b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha; c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam ber-Usaha Tani.
Koreksi Anda