Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b bertugas:
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Tani yang berkelanjutan dan Kelembagaan Petani yang mandiri;
b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam ber-Usaha Tani.
Koreksi Anda
