Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Kelompok Tani dan Gapoktan berfungsi sebagai kelas pembelajaran, wahana kerja sama, unit produksi, dan wadah tukar menukar informasi, dan memperkuat posisi tawar Petani untuk meningkatkan kapasitas Usaha Tani anggotanya.
Koreksi Anda
