Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama.
Koreksi Anda
