Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dibentuk oleh, dari dan untuk Petani.
(2) Kelompok Tani dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, lokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
(3) Pembentukan Kelompok Tani memperhatikan kearifan lokal dan keterlibatan Petani perempuan.
(4) Kelompok Tani dapat berstatus sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Kelompok Tani diatur dengan Peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
22
Koreksi Anda
