Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Jaminan perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43ayat (2) huruf b melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian.
(2) Perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
